Pedoman Paten Sederhana Tahun 2024

Dalam konteks akademis, keluaran dari hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan menciptakan sebuah domain yang kaya akan kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual ini tidak hanya merefleksikan inovasi dan kemajuan ilmiah, tetapi juga memegang nilai signifikan dalam bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Tata kelola yang efisien dan efektif atas kekayaan intelektual ini diharapkan dapat membawa manfaat yang luas, tidak hanya untuk kemajuan ilmiah tetapi juga untuk kemajuan sosial-ekonomi. Pengelolaan yang baik atas kekayaan intelektual ini memungkinkan para peneliti dan pengembang untuk mengamankan hak-hak mereka serta memastikan bahwa temuan mereka dapat digunakan secara bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat. Di Poltekpar Bali, misalnya, terdapat Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) yang berperan dalam mengalokasikan pembiayaan mandiri untuk pendaftaran kekayaan intelektual. Inisiatif seperti ini menunjukkan adanya kesadaran yang meningkat akan pentingnya melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual. Menyikapi perkembangan tersebut, ada kebutuhan strategis untuk menyusun Panduan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Mandiri, khususnya untuk paten sederhana. 

Timeline Pengajuan Hak Paten Sederhana

Hak paten sederhana adalah hak yang diberikan kepada setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis.

Bagan Alir Pengajuan Hak Paten

Didukung Oleh Kemenparekraf RI Wonderfull Indonesia Politeknik Pariwisata Bali P3M Poltekpar

Scroll to Top