Panduan Pengabdian
Kepada Masyarakat
Rencana Kerja Pengabdian Kepada Masyarakat (RENSTRA)
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Bab IV pasal 56 disebutkan bahwa ruang lingkup standar Pengabdian kepada Masyarakat terdiri dari:
a. standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat; b. standar isi Pengabdian kepada Masyarakat; c. standar proses Pengabdian kepada Masyarakat; d. standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat; e. standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat; f. standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat; g. standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat; dan h. standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat. Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat (Renstra PkM) Politeknik Pariwisata Bali (Poltekpar Bali) tahun 2020 –2024 ini disusun dengan maksud dapat memberikan acuan dan arah untuk pencapaian standar minimal PkM Poltekpar Bali sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), dan dengan harapan bisa melampaui SN-Dikti
Pedoman Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakаt
Dalam konteks pendidikan tinggi vokasional, Poltekpar Bali diharapkan untuk mampu melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan industri pariwisata, serta menghasilkan lulusan yang terampil dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pekerjaan mereka. Ini termasuk pendekatan pembelajaran yang berbasis teaching factory/industry, yang mendukung penelitian yang relevan dengan kebutuhan para pemangku kepentingan. Selain itu, tujuan penelitian di Poltekpar Bali harus selaras dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2023, mencakup peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian, relevansi dengan kebutuhan masyarakat dan industri, serta peningkatan diseminasi hasil penelitian dan perlindungan kekayaan intelektual di tingkat nasional dan internasional. Standar penelitian yang diadopsi harus mencerminkan strategi, 2 arah kebijakan, program, dan pelaksanaan yang sesuai dengan misi Poltekpar Bali dalam mendukung tridharma perguruan tinggi.