Hak Kekayaan Intelektual
(HKI)

HAK CIPTA

Merupakan hak eksklusif untuk menggandakan, mendistribusikan, dan menampilkan karya asli yang dihasilkan dalam bentuk seni, musik, atau literatur. Berikut yang dapat dilindungi oleh Hak Cipta:

1.      Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

2.      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

4.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

5.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

6.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

7.      Arsitektur;

8.      Peta;

9.      Seni batik;

10.  Fotografi;

11.  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Pedoman Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi aspek kritis dalam mendukung perkembangan industri pariwisata yang semakin dinamis.

Pernyataan Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya asli untuk mengontrol penggunaan, reproduksi, dan distribusi karyanya

Didukung Oleh Kemenparekraf RI Wonderfull Indonesia Politeknik Pariwisata Bali P3M Poltekpar

Scroll to Top
Open chat
1
Perlu Bantuan? Admin P3M disini
Scan the code
Pusat Penelitian & Pengabdian Masyarakat
Hallo 👋
apakah anda perlu bantuan?