Panduan Pengabdian
Kepada Masyarakat

Panduan PKM

Rencana Kerja Pengabdian Kepada Masyarakat (RENSTRA)

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Bab IV pasal 56 disebutkan bahwa ruang lingkup standar Pengabdian kepada Masyarakat terdiri dari:

a. standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat; b. standar isi Pengabdian kepada Masyarakat; c. standar proses Pengabdian kepada Masyarakat; d. standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat; e. standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat; f. standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat; g. standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat; dan h. standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat. Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat (Renstra PkM) Politeknik Pariwisata Bali (Poltekpar Bali) tahun 2020 –2024 ini disusun dengan maksud dapat memberikan acuan dan arah untuk pencapaian standar minimal PkM Poltekpar Bali sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), dan dengan harapan bisa melampaui SN-Dikti

Kontak Kami

Lokasi

Gedung Makadhi, Lantai 1

Hubungi Kami

-

Website Kami

Kunjungi di : p3m.ppb.ac.id

Email

p3m@ppb.ac.id

Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyrakat

Scroll to Top
Open chat
1
Perlu Bantuan? Admin P3M disini
Scan the code
Pusat Penelitian & Pengabdian Masyarakat
Hallo 👋
apakah anda perlu bantuan?