Merupakan hak eksklusif untuk menggandakan, mendistribusikan, dan menampilkan karya asli yang dihasilkan dalam bentuk seni, musik, atau literatur. Berikut yang dapat dilindungi oleh Hak Cipta:
1.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.Arsitektur;
8.Peta;
9.Seni batik;
10.Fotografi;
11.Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Pedoman Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi aspek kritis dalam mendukung perkembangan industri pariwisata yang semakin dinamis.