Rencana Kerja Pengabdian Kepada Masyarakat (RENSTRA)
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Bab IV pasal 56 disebutkan bahwa ruang lingkup standar Pengabdian kepada Masyarakat terdiri dari:
a. standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat; b. standar isi Pengabdian kepada Masyarakat; c. standar proses Pengabdian kepada Masyarakat; d. standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat; e. standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat; f. standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat; g. standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat; dan h. standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat. Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat (Renstra PkM) Politeknik Pariwisata Bali (Poltekpar Bali) tahun 2020 –2024 ini disusun dengan maksud dapat memberikan acuan dan arah untuk pencapaian standar minimal PkM Poltekpar Bali sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), dan dengan harapan bisa melampaui SN-Dikti