Hak Cipta

Merupakan hak eksklusif untuk menggandakan, mendistribusikan, dan menampilkan karya asli yang dihasilkan dalam bentuk seni, musik, atau literatur. Berikut yang dapat dilindungi oleh Hak Cipta:

 

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

  7. Arsitektur;

  8. Peta;

  9. Seni batik;

  10. Fotografi;

  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Klik File Untuk Download